Hanya 2 Orang Penyelundup 800 Kg Sabu yang Dihukum Mati, Ini Kata MA



Poker Online Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hanya memberikan 2 vonis mati dari 9 penyelundup 800 kg sabu yang dikomandani oleh Wong Chi Ping. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan RI, angkat bicara soal vonis kepada Wong Chi Ping dkk.

"Bukan berarti semangat penegakan hukum kita kendor! Yang namanya hukuman harus diberika sesuai fakta persidangan," tegas jubir MA, hakim agung Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2015).

Suhadi mengatakan, dalam memberi putusan, hakim juga melihat peran dari para terdakwa. Dia mengatakan, hakim tidak bisa memutus berdasarkan emosi melainkan dari fakta sidang yang ada. 

"Jadi harus dibaca baik-baik pertimbangan hukumnya, bagaimana perannya, kalau memang majelis menganggap layak dihukum mati pasti akan diberikan, cuma harus berdasarkan pertimbangan," ungkap Suhadi.



Sebagai contoh, Suhadi mengatakan saat dirinya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang), pihaknya pernah menjatuhkan hukuman mati kepada 9 terpidana gembong narkoba.

"Saya dulu pas jadi Ketua PN Tangerang, pernah ada putusan 9 orang divonis mati, waktu itu mereka WNA ada Malaysia, Prancis dan WNI. Mereka mendirikan pabrik sabu terbesar pada masa itu. Tapi intinya hakim membaca pertimbangan dalam memutus," ujarnya.

Wong merupakan buronan 7 negara. Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di Asia Pasifik. BNN perlu waktu 5 tahun dalam mengungkap kasus ini. Penyidik BNN harus berjibaku di lapangan, dengan pengorbanan meninggalkan keluarga--anak dan istri-- selama berbulan-bulan.

Berikut vonis kepada 9 terdakwa Wong Chi Ping:

1. Wong Chi Ping dihukum mati
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup
6. Sujardi dihukum 20 tahun
7. Syarifuddin divonis 18 tahun
8. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
9. Andika divonis 15 tahun
Artikel Sebelumnya
Next Post »