Poker Online Indonesia -Tiga terdakwa penjual kulit harimau Sumatera seharga Rp30 juta diancam hukuman kurungan lima th. penjara serta denda sejumlah Rp100 juta pada sidang yg di gelar di Pengadilan Negeri Medan.
" Ketiga terdakwa itu, berinisial GK (24) serta SG (39) warga Desa Sei Musam, Kecamaatan Batang Serangan serta SS (30) warga Desa Timbang Lawan, Bahorok, Kabupaten Langkat, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Ambarita dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang itu di pimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Marsuddin Nainggolan.
Menurut JPU, penangkapan pada ketiga terdakwa penjual satwa langka itu kala dikerjakan operasi paduan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bekerja bersama dengan Unit Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Ketiga terdakwa itu diamankan di suatu hotel di Kota Binjai, Kamis 17 September seputar jam 20. 00 WIB. Pada awal mulanya mereka sudah diawasi Polisi Kehutanan BBTNGL sepanjang enam bln..
" Pada kala dibekuk, petugas polisi kehutanan juga ikut mengamankan HT (20) yg lalu jadikan saksi dalam penjualan kulit harimau Sumatera, " kata Teorida.
JPU mengatakan, dari hasil aktivitas operasi itu, petugas mengambil alih tanda bukti berwujud satu lembar kulit harimau Sumatera ukuran besar serta satu lembar ukuran kecil, dan dua unit kendaraan dengan nomer polisi BK 2600 RAM serta BK 3880 PAB.
Kulit harimau yg dilindungi pemerintah itu, datang dari lokasi rimba Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Marike, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara. Kulit harimau itu bakal dipasarkan dengan harga Rp30 juta.
Ketiga terdakwa itu dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomer 5 Th. 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam serta Ekosistemnya.
" Ketiga terdakwa yg jual kulit harimau Sumatera itu, mampu diancam hukuman penjara optimal lima th. penjara serta denda sebesar Rp100 juta, " kata JPU.

ConversionConversion EmoticonEmoticon